Sabtu, 03 Mei 2014

Asuransi bukan investasi

Asuransi dan investasi adalah dua konsep yang berbeda. Tak tanggung-tanggung, perbedaan keduanya sangat signifikan. Asuransi bertujuan mengantisipasi risiko yang tidak terduga dan masih berupa potensi, misalnya sakit, kecelakaan atau meninggal dunia. Sedangkan investasi adalah program finansial yang bertujuan melipatgandakan modal. Jika dijelaskan seperti itu, maka semua orang akan memilih untuk berinvestasi karena berutung. Lalu, bagaimana dengan asuransi?

Analogi asuransi yang tepat adalah, demikian; jika Anda ingin kondisi rumah aman, maka langkah yang dilakukan adalah menyewa jasa sekuriti. Sempat kemalingan ataupun tidak, setiap bulan jasa sekuriti itu harus dibayar secara tetap. Anda pun mendapatkan manfaatnya berupa tidur nyenyak setiap malam. Priceless condition yang membuat Anda lebih menikmati hidup dari hari ke hari.

Namun sekalipun demikian, bukan berarti tidak ada program asuransi yang memiliki manfaat investasi. Jenis program ini dikenal dengan nama Unit Link. Jika pada asuransi murni, premi yang dibayarkan pemilik polis asuransi dialokasikan hanya untuk perlindungan, maka pada Unit Link, premi yang dibayarkan telah mengandung sejumlah dana untuk diinvestasikan.

Jika sudah memutuskan untuk memiliki asuransi, berikut adalah beberapa cara sederhana untuk meneliti sebelum membelinya :

  1. Pilihlan asuransi dari perusahaan yang baik kredibilitasnya. Pilihlah asuransi dari perusahaan yang menduduki posisi lima teratas dalam daftar perusahaan asuransi paling sehat menurut Departemen Keuangan.
  2. Tentukan jenis asuransi sesuai kebutuhan. Jangan terburu-buru membuat keputusan, pikirkan secara baik-baik.
  3. Cermati baik-baik seluruh Syarat dan Ketentuan. Jika ada hal yang tidak dimengerti, segeralah bertanya. Agen asuransi berfungsi membuat segala hal lebih jelas, manfaatkanlah sebaik-baiknya.
  4. Pastikan premi asuransinya terjangkau dan fleksibel. Tidak melebihi batas kemampuan finansial Anda.
  5. Pahami detail polisnya. Catat berbagai risiko yang di-cover.
  6. Kasus yang biasa ditemui adalah sulitnya menuntut uang pertanggungan yang menjadi hak Anda. Sejak awal, pastikan dengan jelas prosedur klaim yang harus dilalui. Siapa yang harus dihubungi dan surat-menyurat seperti apa yang harus disiapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar